Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Bank Sumut telah menyepakati penggunaan Laba Setelah Pajak untuk pembagian dividen tunai sekitar Rp 629,8 kepada para pemegang saham. Besaran dividen tunai yang dibagikan kepada kabupaten/kota dan provinsi tahun ini mencapai 85% dari total laba (setelah pajak), lebih tinggi dari besaran yang direncanakan, sementara sisanya sebesar 15% atau Rp 111 miliar dialokasikan sebagai cadangan umum. RUPS juga menyetujui pembayaran tantiem pengurus sebesar 7,50% dari pencapaian laba bersih Tahun Buku 2024 dengan pajak penghasilan menjadi beban masing-masing penerima tantiem. Dalam rapat tersebut, disetujui pula pencadangan biaya untuk pembayaran tantiem pengurus sebesar 7,50% dari pencapaian laba bersih Tahun Buku 2025, serta menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan PT Bank Sumut Tahun Buku 2024. RUPS memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk sejumlah keputusan terkait dengan perusahaan, termasuk penerbitan saham, penyaluran dana CSR, dan izin aksi korporasi. RUPS juga menyetujui Rencana Aksi Pemulihan PT Bank Sumut Tahun Buku 2024 serta Penerbitan Obligasi Senior Tahun 2025. Terakhir, pada agenda terakhir RUPS, membatalkan pengangkatan dan penetapan Sdr.Ir.H.Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si dan Sdr. DR.Drs.M.Ismael Parenus Sinaga, M.Si sebagai Komisaris Non Independen PT Bank Sumut sebagaimana Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 29 November 2024.
RUPS Bank Sumut: Dividen Tunai 85% Bagi Pemegang Saham
