Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengatur penggunaan media sosial dan akses konten digital yang aman bagi anak-anak. Penandatanganan dilakukan di depan siswa dan tokoh perlindungan anak di halaman Istana Merdeka, Jakarta. Dalam acara bertajuk Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman, Bangsa Hebat, Presiden Prabowo menegaskan bahwa PP tersebut merupakan inisiatif dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya upaya perlindungan anak dan mengapresiasi konsultasi dengan berbagai pihak untuk menyusun kebijakan tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan perlindungan anak yang semakin penting di era digital.
Perlindungan Anak di Ruang Digital: Teken PP dari Presiden
