Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, memberikan tanggapannya terkait tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui MPR. Menurutnya, secara formal belum pernah ada pembahasan tentang hal tersebut hingga saat ini. Lestari juga mengingatkan agar semua pihak berpegang pada konstitusi, meskipun tidak menjelaskan dengan detail maksud dari pernyataannya. Dia juga setuju bahwa tuntutan pemakzulan Gibran merupakan ‘bola liar’.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 7A dan 7B, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dengan jelas. Mereka dapat diberhentikan dalam masa jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan perbuatan tercela lainnya. Proses pemberhentian dimulai dengan usulan dari DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK), yang harus disetujui oleh dua pertiga anggota DPR yang hadir.
Setelah menerima usulan tersebut, MK melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah Presiden atau Wakil Presiden bersangkutan bersalah. Jika MK memutuskan pelanggaran terbukti, DPR kemudian mengajukan permintaan kepada MPR untuk menggelar sidang. MPR kemudian akan mengambil keputusan berdasarkan persetujuan dua pertiga anggota MPR. Jika MPR menyetujui usulan pemberhentian, Presiden atau Wakil Presiden akan diberhentikan dari jabatannya.