Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peringatan resmi kepada Indonesia untuk memastikan bahwa seluruh jemaah haji tahun 2025 hanya menggunakan visa haji resmi, bukan visa lainnya. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menyampaikan bahwa mereka menerima komunikasi langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait masalah ini.
Arab Saudi menilai masih adanya praktik ilegal di mana masyarakat tergoda untuk berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa non-haji, yang jelas dilarang untuk keperluan ibadah haji. Hal ini dapat merugikan jemaah sendiri dan melanggar hukum Saudi. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait larangan ini.
Pihak berwenang juga mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 di beberapa provinsi untuk mengantisipasi pembatalan keberangkatan jamaah. Hingga saat ini, sejumlah jamaah haji reguler telah melunasi biaya perjalanan. Indonesia tahun ini mendapatkan total kuota 221.000 jamaah haji, dengan rincian kuota reguler dan haji khusus.
Peringatan dari Arab Saudi ini juga didukung oleh pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan perlunya kerja sama lintas instansi di Indonesia untuk mencegah haji ilegal. Selain itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menekankan bahwa penggunaan visa non-haji untuk beribadah ke Tanah Suci bukan hanya masalah administratif, melainkan juga menyangkut kehormatan bangsa.
Kepatuhan pada aturan visa tidak hanya penting untuk menjaga keamanan jemaah, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam menghormati ketentuan internasional. Semua pihak diharapkan untuk bekerja sama demi keberhasilan pelaksanaan ibadah haji yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.