Strategi Digitalisasi Pendapatan Parkir: Kiat Evaluasi Efektif

by -25 Views

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran menarik perhatian karena realisasi penerimaan pada tahun anggaran 2024 tidak sesuai dengan target proyeksi yang telah ditetapkan. Hanya sekitar 42,33 persen dari target sebesar Rp2,794 miliar yang berhasil tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menjadi perhatian DPRD Pangandaran karena mereka menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun belum dimanfaatkan dengan optimal.

Salah satu faktor utama kegagalan mencapai target adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menekankan pentingnya pemanfaatan potensi sektor parkir, terutama selama liburan panjang seperti Idulfitri, yang masih belum dimaksimalkan.

Disamping transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyatakan bahwa skema bagi hasil 60:40 menyebabkan pengurangan pemasukan bersih daerah.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis. Salah satunya adalah melakukan audit dan evaluasi terhadap kerjasama, menerapkan digitalisasi sistem parkir, merevisi regulasi, serta meningkatkan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, diharapkan sektor parkir dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan ini diharapkan menjadi momen untuk menciptakan masa depan yang lebih baik.

Source link