Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Perpres No. 47 tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025. Hal ini menandai penyesuaian pertama sejak kenaikan terakhir pada tahun 2019 dengan Perpres No. 14 tahun 2019.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengapresiasi tindakan Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan staf Kemenpora. Dito menyampaikan terima kasihnya pada Sabtu (10 Mei) atas kenaikan tunjangan kinerja yang diharapkan bisa memotivasi staf untuk mewujudkan visi Asta Cita Presiden.
Sebelumnya, usulan kenaikan tunjangan diberikan pada 2020 namun tertunda karena pandemi COVID-19. Proposal serupa juga diajukan pada 2022 tapi tidak disetujui karena belum adanya penyederhanaan birokrasi yang memadai. Sebagai tanggapan, Kemenpora menerbitkan Peraturan Menteri No. 8 tahun 2022 sebagai landasan reformasi birokrasi.
Setelah mencapai 99 persen penyelarasan posisi fungsional pada 2023, Kemenpora mengajukan kembali proposal penyesuaian tunjangan pada tahun 2024. Setelah melalui serangkaian presentasi dan evaluasi dengan instansi terkait, proposal tersebut akhirnya disetujui oleh Presiden Prabowo.
Dengan peningkatan tunjangan kinerja ini, diharapkan pegawai Kemenpora akan bekerja lebih optimal dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang pemuda dan olahraga. Kementerian berkomitmen penuh untuk mencapai tujuan Asta Cita keempat Presiden Prabowo, khususnya dalam bidang prestasi olahraga dan pemberdayaan pemuda.