Pada 9 Juni, Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian, menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan keputusan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. Langkah ini diambil setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada 5 Juni.
Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran 2025 (RKAB). Meskipun hanya satu perusahaan yang memenuhi persyaratan tersebut, PT Gag telah beroperasi di luar zona Geopark Raja Ampat sejak tahun 1972 dan telah mematuhi standar lingkungan yang dinyatakan dalam Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pemerintah memastikan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan, memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah konsultasi langsung dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Meskipun izin berada di bawah yurisdiksi regional, pemerintah pusat menekankan pentingnya penyelesaian masalah daripada menyalahkan pihak lain. Presiden Prabowo Subianto telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, yang mencakup audit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negeri. Pemerintah menekankan komitmen nyata dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi lingkungan.