Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan langkah ini dalam konferensi pers Senin (9/6), sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Keputusan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah dilakukan sejak awal tahun, terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan. Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang telah membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Penertiban Tambang di Raja Ampat: Izin Cabut Pemerintah Januari

