Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, memimpin rapat terbatas secara daring dari Singapura saat melakukan kunjungan kenegaraan. Rapat tersebut membahas status administratif empat pulau yang menjadi kontroversi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Melalui akun resmi Instagram @presidenrepublikindonesia, pesan disampaikan mengungkapkan bahwa rapat virtual dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara. Hasil rapat menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi termasuk dalam wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini didasarkan pada laporan detail dari Kementerian Dalam Negeri beserta data-data pendukung. Presiden berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi solusi damai yang menguntungkan bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.
Prabowo Pimpin Putusan Empat Pulau Resmi Aceh: Ratas Virtual
