Presiden Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras kepada para pelaku usaha penggilingan padi yang dinilai bermain di wilayah abu-abu dan merugikan petani maupun konsumen. Dalam pernyataannya pada 21 Juli 2025, ia menegaskan pemerintah siap mengambil tindakan paling jauh, termasuk mengambil alih pabrik yang melanggar lalu menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kota Merah Putih.
Prabowo Soroti Penggilingan Padi dan Dasar Hukum Pasal 33
Prabowo menegaskan sikapnya bukan sekadar ancaman politik, melainkan merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi fondasi pengelolaan sektor-sektor penting bagi negara. Ia mengatakan sudah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Mahkamah Agung agar tidak ada salah tafsir atas ketentuan bahwa cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.
“Penggilingan padi adalah sektor penting bagi negara dan mata pencaharian rakyat. Jika para penggiling padi menolak untuk patuh pada kepentingan nasional, saya akan menggunakan dasar hukum ini. Saya akan bertindak — saya akan menyita pabrik-pabrik tersebut dan menyerahkannya kepada koperasi,” ujar Prabowo saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, Senin (21 Juli).
Keuntungan Besar, Harga Gabah Naik Lagi
Dalam pidatonya, Prabowo juga menyinggung laporan bahwa sejumlah penggiling padi bisa meraup keuntungan hingga Rp 2 triliun per bulan saat musim panen. Kondisi itu, menurut dia, memaksa pemerintah turun tangan untuk menjaga keseimbangan perdagangan dan melindungi posisi petani.
Ia menyebut intervensi pemerintah sempat berdampak langsung pada pasar. Setelah langkah penertiban diambil, harga gabah kembali bergerak naik hingga pembelian mencapai Rp 6.500 per kilogram. Prabowo menyebut kebijakan itu sebagai bukti bahwa negara bisa hadir ketika rantai perdagangan mulai dikuasai segelintir pihak.
Kasus Beras Premium Palsu Dianggap Tindak Pidana
Selain soal penggilingan padi, Prabowo juga menyoroti praktik beras premium palsu yang disebutnya sebagai bentuk penipuan. Ia menilai ada pihak yang mengemas beras biasa lalu menjualnya sebagai premium dengan tambahan harga sekitar Rp 5.000 di atas harga eceran tertinggi.
“Ini penipuan. Ini tindak pidana. Saya telah meminta Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian untuk menyelidiki dan menuntut,” tegasnya.
Prabowo juga mengutip laporan internal yang menyebut kerugian masyarakat mencapai Rp 100 triliun per tahun akibat praktik curang yang dilakukan oleh hanya beberapa kelompok bisnis. Angka itu, menurut dia, sangat kontras dengan upaya pemerintah dalam menggenjot penerimaan negara melalui pajak dan bea cukai.
Ia bahkan menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa. Bagi Prabowo, persoalannya bukan semata soal pelanggaran dagang, tetapi upaya mempertahankan Indonesia dalam kondisi lemah dan miskin. “Saya telah bersumpah di depan rakyat untuk menegakkan Konstitusi dan menegakkan hukum,” ujarnya.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

