Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah dianggap bijaksana dalam kebijakan pemberian amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pebisnis Tom Lembong. Menurut Politisi Fahri Hamzah, tindakan ini merupakan respons cepat dari pemerintahan Prabowo terhadap isu perpecahan sosial menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri menekankan bahwa langkah Prabowo menunjukkan kemampuannya dalam merespons dan memulai rekonsiliasi, terutama menjelang perayaan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80.
Dalam konteks penggunaan hak konstitusionalnya, Prabowo menjadi sumber kabar gembira di tengah upaya sebagian pihak yang ingin memecah belah masyarakat. Fahri menyambut positif langkah tersebut sebagai usaha untuk menyatukan kembali masyarakat. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, diwujudkan melalui Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi adalah bentuk hak prerogatif Presiden terkait penghapusan sanksi pidana. Semoga langkah-langkah yang diambil Presiden Prabowo dapat menjadi landasan bagi rekonsiliasi dan persatuan bangsa Indonesia.

