Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa pemrosesan beras secara besar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Prabowo menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan rakyat dari pihak-pihak yang mencari keuntungan di atas kesulitan rakyat. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum, termasuk pelaku usaha besar. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah akan gunakan kewenangannya untuk melindungi rakyat dan menegakkan hukum. Pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat kelangkaan bisa dihukum hingga lima tahun atau didenda hingga Rp 50 miliar. Prabowo juga menegaskan bahwa cabang produksi yang vital harus dikuasai negara, sesuai dengan prinsip yang diwarisi dari para pendiri bangsa. Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan aturan ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar. Prabowo menekankan bahwa usaha penggilingan beras skala besar harus memiliki izin khusus dari pemerintah untuk memastikan ketersediaan beras yang sesuai dan terjangkau bagi rakyat Indonesia, serta untuk mencegah penyalahgunaan posisi dalam bisnis.
Prabowo: Pembatasan Kekuasaan Bagi Orang Kaya dan Berpengaruh

