Satsiber TNI Diminta Kuasai Teknologi untuk Lindungi Kedaulatan

by -316 Views

Di era ketika serangan digital bisa datang secepat notifikasi masuk, Satuan Siber TNI dituntut tidak sekadar sigap, tetapi juga unggul dalam membaca pola ancaman. Pesan itu mengemuka dalam peringatan ulang tahun ke-8 Satsiber TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, saat Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menyoroti perlunya peningkatan kapasitas personel siber agar tidak tertinggal dari perkembangan teknologi yang bergerak sangat cepat.

Ancaman Siber Tak Lagi Sederhana

Jenderal Tandyo menilai ruang siber kini telah berubah menjadi medan yang dinamis dan sulit diprediksi. Serangan tidak lagi datang dari satu arah, dan batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Dalam situasi seperti ini, Satsiber TNI harus mampu memperbarui pengetahuan secara berkelanjutan, menguasai teknologi terbaru, dan meningkatkan kemampuan teknis agar bisa merespons ancaman sebelum berkembang lebih jauh.

Menurut dia, penguasaan teknologi bukan hanya urusan internal satuan, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara di ruang digital. Karena itu, kesiapan personel menjadi faktor yang tidak bisa ditawar. Di sisi lain, pertukaran pengalaman dan kerja sama lintas negara juga dinilai penting untuk memperluas wawasan dalam menghadapi pola serangan yang semakin kompleks.

SDM Jadi Titik Tekan Utama

Dalam pandangan Wakil Panglima TNI, kekuatan siber tidak bisa dibangun hanya dengan peralatan canggih. Sumber daya manusia tetap menjadi inti dari seluruh sistem pertahanan digital. Satsiber TNI diminta tampil adaptif, inovatif, dan terbuka terhadap kolaborasi agar tidak hanya bereaksi setelah serangan terjadi, tetapi mampu mencegah ancaman sejak awal.

Ia menekankan bahwa pendekatan preventif jauh lebih penting dibanding menunggu gangguan muncul. Dengan langkah pencegahan yang kuat, potensi ancaman dapat dipatahkan lebih dini sebelum mengganggu stabilitas yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan kebutuhan pertahanan modern yang menuntut kecepatan, ketepatan, dan kecermatan dalam membaca situasi.

Mandat Hukum dan Arah Pertahanan Digital

Jenderal Tandyo juga mengingatkan bahwa tugas menjaga keamanan siber telah diamanatkan dalam Undang-Undang TNI Nomor 3 tahun 2025. Dasar hukum tersebut mempertegas posisi Satsiber TNI sebagai bagian strategis dalam menopang keamanan nasional, terutama di tengah transformasi digital yang terus melaju.

Pesan yang ditegaskan dalam HUT ke-8 itu cukup jelas: menjaga kedaulatan di ruang digital tidak bisa dilakukan dengan pola lama. Satsiber TNI harus terus memperkuat personel, mengikuti perkembangan teknologi mutakhir, dan menempatkan pencegahan sebagai garis depan pertahanan agar negara tidak hanya siap saat serangan datang, tetapi juga lebih dulu siap menutup celah sebelum ancaman sempat masuk.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.