Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi menghadirkan tiga agenda strategis pada Jumat, 19 Desember 2025, di Ruang Rapat Utama DPRD. Ketiga agenda tersebut mencakup pengambilan keputusan terkait Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, dan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Acara tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III. Turut hadir di rapat tersebut adalah Bupati Sukabumi, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 adalah sesuai dengan peraturan yang ada. Badan Musyawarah DPRD telah menyusun serta membahas rencana kerja tersebut sebelum disampaikan dalam rapat. Agenda berikutnya adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025. Raperda awalnya berjumlah 19, namun mengalami penyesuaian sesuai dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan.





