Upaya peningkatan ekonomi rural semakin ditekankan oleh pemerintah lewat peluncuran program Koperasi Merah Putih. Pada peringatan Hari Koperasi 2025, strategi ini dikedepankan sebagai salah satu pilar utama pengembangan ekonomi berbasis komunitas desa di seluruh Indonesia. Dengan membangun jaringan koperasi baru, program tersebut diharapkan mampu menjadi motor penggerak roda usaha rakyat.
Menurut perencanaan pemerintah, target besar telah ditetapkan, yaitu membentuk lebih dari 80 ribu koperasi yang tersebar merata di desa-desa. Jumlah ini dipilih agar sejalan dengan banyaknya desa yang tercatat oleh BPS pada 2025, yakni mencapai 84.139 desa dari Sabang sampai Merauke. Di antara total tersebut, sejumlah 12.942 desa berlokasi di daerah pesisir, memperlihatkan betapa luasnya cakupan program yang digagas.
Jika menilik akar sejarah koperasi di Indonesia, keberadaannya sudah ada jauh sebelum regulasi formal lahir. Pengakuan hukum terhadap koperasi memang baru terwujud pada tahun 1965 melalui Undang-Undang Nomor 14, tetapi aktivitas koperasi telah berlangsung sejak zaman kolonial. Salah satu tonggak penting dimulai tahun 1886, ketika Raden Aria Wiraatmaja memperkenalkan koperasi simpan pinjam yang dirancang untuk membantu warga dari jeratan rentenir. Model koperasi semacam ini hingga kini tetap eksis di tengah masyarakat.
Statistik Kementerian Koperasi tahun 2025 mengungkapkan bahwa dari total 130.119 koperasi yang beroperasi per 2023, sebanyak 18.765 merupakan koperasi simpan pinjam. Sementara itu, koperasi konsumen tercatat mendominasi dengan angka hampir 70 ribu unit. Hal ini memperlihatkan peranan koperasi cukup kompleks dan beragam jenisnya di tanah air.
Dalam landasan hukum lainnya, seperti UU Nomor 12 Tahun 1967, koperasi dijabarkan sebagai perkumpulan ekonomi rakyat dengan azas sosial serta beranggotakan perseorangan atau badan hukum. Asas kekeluargaan ditekankan dalam pengelolaannya agar menjadi usaha bersama yang tidak hanya menargetkan keuntungan personal, tetapi lebih ke arah kesejahteraan kolektif.
Pengalaman dari negara-negara lain memperlihatkan bahwa koperasi mampu berkembang pesat bila mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Hal ini juga ditekankan oleh Mayyasari Timur Gondokusumo, akademisi dari Universitas Pertahanan, yang menyoroti pentingnya prinsip ini ditegakkan dalam pengelolaan koperasi secara global, termasuk di Indonesia.
Akan tetapi, pertumbuhan koperasi Indonesia relatif tertinggal bila dibandingkan kemajuan yang dicapai di negara seperti Amerika Serikat, Swedia, India, dan Korea Selatan. Berdasarkan penelitian sejumlah pakar seperti Didi Sukardi dan rekannya, teridentifikasi ada kebutuhan reformasi di ranah hukum koperasi. Mereka mengusulkan penguatan aspek identitas hukum, tata kelola organisasi berbasis demokrasi, pembaruan regulasi keuangan koperasi yang berpihak pada anggota, dan pemberian sanksi tegas yang menjamin akuntabilitas serta keadilan.
Selain pembenahan dari sisi peraturan, program Koperasi Merah Putih juga menghadapi tantangan pada tataran implementasi. Studi CELIOS pada tahun 2025 memperingatkan tentang potensi adanya penyimpangan, kerugian negara, dan rawannya penurunan semangat inisiatif masyarakat jika tidak dibarengi pengawasan. Temuan ini dihasilkan melalui survei kepada puluhan aparat desa sebagai responden utama.
Walau begitu, mayoritas masyarakat menunjukkan keyakinan atas manfaat program ini. Survei nasional oleh Litbang Kompas tahun 2025 menampilkan hasil positif: dari 512 responden, hanya sedikit yang ragu, sementara lebih dari 60 persen menyatakan percaya koperasi desa akan membawa kemajuan. Masyarakat berharap koperasi ini akan benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata.
Meski ide dan sambutan publik tampak positif, realisasi program masih memerlukan dorongan kuat. Data per Januari 2026 menunjukkan pembangunan koperasi baru baru mencapai sekitar 26 ribu unit, jauh di bawah target. Pemerintah pun mulai mencari solusi agar proses percepatan bisa segera dilakukan.
Salah satu langkah inovatif yang kini diterapkan adalah menggandeng TNI sebagai mitra percepatan. Keterlibatan prajurit hingga tingkat desa diharapkan dapat menembus kendala akses geografis yang selama ini menjadi hambatan. Mayyasari menegaskan TNI dengan jaringannya bisa memperlancar pelaksanaan koperasi bahkan di wilayah terpencil.
Muncul perdebatan mengenai apakah pelibatan TNI cocok untuk program ekonomi sipil seperti koperasi desa. Walaupun Payung hukum eksplisit tidak tegas mengatur hal ini, penugasan TNI dianggap sah karena berada di bawah komando otoritas sipil, yakni Presiden dan Menteri Pertahanan. Kolaborasi ini juga diperkuat lewat kesepakatan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan perusahaan BUMN Agrinas selaku pelaksana teknis.
Pihak Istana memberikan penegasan bahwa pola sinergi lintas lembaga akan ditingkatkan demi profesionalisme dan akuntabilitas koperasi desa. Presiden menaruh harapan besar agar Koperasi Merah Putih bisa berjalan optimal serta benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat kecil dengan kualitas pelayanan yang terjaga.
Keberhasilan program ini pada akhirnya sangat bergantung pada sinergi berkelanjutan antara instansi pemerintah, mitra pelaksana, aparatur desa, dan pengawasan publik. Keterbukaan terhadap kritik dan masukan dijadikan sarana evaluasi periodik agar harus selalu terjadi perbaikan. Apalagi target ambisius pembentukan lebih dari 80 ribu koperasi membutuhkan koordinasi di banyak lini agar pembangunan ekonomi desa dapat bergerak serempak dan hasilnya benar-benar terasa di setiap pelosok Nusantara.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa





