Penambang Emas Desa Cihaur dan Kertajaya Dapat Izin Resmi

by -64 Views

Masyarakat Desa Cihaur dan Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan harapan mereka kepada pemerintah untuk mendapatkan legalitas resmi dalam menjalankan aktivitas pertambangan emas rakyat yang telah dilakukan turun-temurun sejak zaman kolonial. Aktivitas penambangan emas tradisional telah menjadi sumber penghidupan utama bagi penduduk di kedua desa tersebut selama puluhan tahun. Meskipun demikian, mereka menyadari bahwa kegiatan ini masih ilegal karena belum memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Melalui penelusuran media lokal, masyarakat menyatakan kesungguhan mereka untuk mengurus perizinan demi membuat aktivitas pertambangan mereka sah secara hukum dan menyumbangkan pada pendapatan negara. Mereka juga berharap keterlibatan pemerintah dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk menyelesaikan masalah ini.

Source link