Pada hari Selasa, 21 April 2026, di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II Usep, Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, Forkopimda, dan jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi. Agenda rapat paripurna sesuai dengan Matriks Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Maret hingga April 2026, meliputi penyampaian laporan pimpinan DPRD mengenai rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025, pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD, penandatanganan berita acara, penyerahan rekomendasi DPRD, serta penyampaian sambutan dari Bupati Sukabumi.
Laporan pimpinan DPRD disampaikan oleh Wakil Ketua II, H. Usep, yang memuat catatan strategis dan rekomendasi penting untuk diperhatikan oleh Pemerintah Daerah. DPRD berharap rekomendasi tersebut akan menjadi panduan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, dan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Rapat juga mencakup penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta penyerahan secara resmi keputusan DPRD atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati Sukabumi.





