Legalitas dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan BTS di Sukabumi: Analisis FPP

by -102 Views

Pada tanggal 23 April 2026, isu legalitas dan tanggung jawab sosial perusahaan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sukabumi. Forum Pemuda Palabuhanratu (FPP) melakukan audiensi resmi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada hari Kamis. Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan temuan lapangan terkait operasional perusahaan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS).

Pertemuan di Aula Kantor DPMPTSP dihadiri oleh Kepala Dinas Dede Rukaya, Sekretaris Dinas Subagio, perwakilan dari Bapperida, analis Riada, serta Andi F dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) sebagai tenaga fungsional. Ketua FPP, Friyadi Mahyuzar atau Onay, menyampaikan kritik dan tuntutan dalam audiensi tersebut. Onay menegaskan bahwa kehadiran FPP merupakan bagian dari kontrol sosial yang berbasis kajian terhadap kebijakan publik terkait tata kelola investasi dan dampaknya terhadap masyarakat.

FPP telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah titik lokasi menara BTS, termasuk di wilayah Kecamatan Palabuhanratu. Berdasarkan temuan tersebut, FPP menduga ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban dasar, baik administratif maupun tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Mereka menyoroti dugaan ketidaksesuaian perizinan serta minimnya kontribusi sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar. FPP mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan BTS, termasuk peninjauan ulang terhadap izin yang telah dikeluarkan.

Source link