Warga Desa Tirtasari Tuntut Penutupan Pondok Pesantren At-Taubah
Protes Warga Desa Tirtasari
Pada tanggal 29 April 2026, di depan kantor Desa Tirtasari, warga Desa Tirtasari melakukan unjuk rasa untuk menyuarakan keprihatinan terkait situasi di lingkungan Pondok Pesantren At-Taubah yang terletak di Dusun Kiaralawang. Mereka mengungkapkan rasa resah dan sedih atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren tersebut terhadap para santri, termasuk perbuatan tidak pantas dan kasus dugaan asusila yang meresahkan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kekecewaannya terhadap kejadian tersebut dengan penuh emosi. Dia menegaskan bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren tersebut sudah terlalu jauh dan tidak bisa lagi ditoleransi. Lebih lanjut, para warga siap memberikan keterangan dan kesaksian terkait kasus tersebut.
Sidang Mediasi di Aula Desa
Sementara itu, di dalam aula desa, tengah berlangsung sidang mediasi yang dipimpin oleh Kepala Desa Tirtasari, Hj. Tuti Komala. Sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan pengasuh Pondok Pesantren At-Taubah, Camat Tirtamulya M. Reza Darmawan, Kapolsek Cikampek, Danramil 0406 Cikampek, MUI Tirtamulya, instansi terkait, dan tokoh agama serta masyarakat.
Meskipun sempat terjadi ketegangan, namun mediasi tersebut berjalan dengan kondusif. Beberapa kesepakatan pun berhasil dicapai, antara lain mengenai rencana dilakukannya investigasi menyeluruh terkait legalitas yayasan, izin operasional, dan standar operasional pondok pesantren.
Kesepakatan Hasil Mediasi
Hasil musyawarah menunjukkan bahwa H. Muhamad Ali Marha bersedia untuk keluar dari pondok pesantren. Selain itu, Pondok Pesantren At-Taubah akan ditutup dan tidak akan melaporkan tindakan perusakan yang terjadi. Pihak pengasuh juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Jika terjadi pelanggaran lagi, mereka siap menerima konsekuensi hukum yang ada.





