Tambang Galian C Ilegal di Temuguruh: Ancaman Lingkungan

by -74 Views

Dugaan Penambangan Ilegal Galian C Mengancam Lingkungan di Banyuwangi

Di Dusun Krajan Wetan, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, beredar kabar tentang aktivitas penambangan gumuk atau galian C yang diduga ilegal. Kegiatan ini dilaporkan berlangsung tanpa izin resmi dan papan informasi perusahaan, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.

Resiko Lingkungan dan Pertanian

Warga sekitar merasa prihatin dengan terus-menerusnya pengerukan tanah dan material batuan menggunakan alat berat dan truk pengangkut. Mereka mengkhawatirkan dampak buruk seperti kerusakan lingkungan, ancaman longsor, dan gangguan terhadap lahan pertanian serta permukiman sekitar. Aktivitas ini dinilai berpotensi merusak struktur tanah yang stabil dan berdampak negatif pada keberlanjutan lingkungan sekitar.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Ilegal

Dalam regulasi yang berlaku, aktivitas penambangan galian C harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Batuan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tanpa izin resmi, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal dan dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius. Pelaku ilegal bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jika terbukti merusak lingkungan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL, pelaku juga dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Source link