Yadi Supriadi Dituduh Penyalahgunaan Wewenang, Benarkah?
Sukabumi – Kontroversi mewarnai Lurah Palabuhanratu, Yadi Supriadi, setelah dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli (GEMPPi) ke BKPSDM Kabupaten Sukabumi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan biomasa untuk kebutuhan PLTU. Meski Yadi membantah tudingan tersebut, namun hal ini tetap menimbulkan perdebatan hangat.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
GEMPPi melaporkan Yadi terkait Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh Koperasi Pegawai Samaratu (KOPPEG SAMARATU), yang menuding Kelurahan Palabuhanratu bertanggung jawab dalam pengadaan sawdust untuk PLTU. Hal ini dianggap melanggar kode etik ASN, namun Yadi menegaskan bahwa kehadirannya adalah untuk kepentingan masyarakat. Yadi menyatakan bahwa adanya kesulitan legalitas bagi warga yang ingin berusaha di sektor ini menjadi alasan kehadirannya dalam hal ini.
Klarifikasi Yadi Supriadi
Menurut Yadi, sebagai Lurah, tugasnya adalah mendampingi masyarakat agar hak berusaha mereka mendapatkan perlindungan hukum. Ia menegaskan bahwa keterlibatannya dalam hal ini adalah untuk memastikan bahwa kerja sama antara warga dengan koperasi adalah sah dan tidak merugikan mereka. Yadi memahami bahwa sangat penting bagi masyarakat untuk memiliki payung hukum dalam berusaha.
Terlepas dari tudingan yang dialamatkan kepadanya, Yadi terus bersikeras bahwa tindakannya adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai seorang kepala kelurahan. Ia mengibaratkan dirinya sebagai ‘orang tua’ bagi masyarakat di wilayahnya, yang harus memastikan bahwa keinginan dan usaha mereka untuk meningkatkan ekonomi dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum.
Aspek Hukum
Tim Kuasa Hukum Lurah Palabuhanratu menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada larangan bagi ASN untuk berwirausaha atau mendirikan perusahaan. Mereka juga menguraikan perbedaan antara UU PT dan UU Perkoperasian, serta menjelaskan posisi Kelurahan dalam dua regulasi tersebut.





