Prinsip Ultimum Remedium Perlu Diterapkan dalam Kasus Bisnis

by -96 Views

Diskursus Terkini atas Peran Business Judgment Rule dalam Pengelolaan Risiko Bisnis BUMN

Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026 menghadirkan babak baru dalam perdebatan seputar garis tegas antara kerugian usaha yang menjadi bagian risiko bisnis dan perilaku yang berujung pada tindak pidana dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini meninggikan urgensi pembahasan khususnya bagi jajaran BUMN, yang harus menjalankan fungsi ganda: tunduk pada logika pasar sekaligus diawasi oleh regulasi hukum keuangan negara.

Di tengah situasi ini, penerapan prinsip business judgment rule (BJR) menonjol sebagai salah satu pilar penting. BJR sesungguhnya tidak dimaksudkan untuk menghilangkan pertanggungjawaban, melainkan memberi ruang aman bagi para pengelola perusahaan agar tidak terlalu mudah dikriminalisasi atas keputusan yang pada dasarnya telah dilakukan secara profesional, tanpa ada motif jahat atau kepentingan terselubung. Dengan demikian, BJR dapat dipahami sebagai benteng utama dalam menghindarkan penilaian yang terlalu simplistis bahwa setiap kerugian bisnis pasti berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Advokat senior Ari Yusuf Amir dari Ail Amir & Associates Law Firm menegaskan pentingnya pemahaman akan batas perlakuan pidana terhadap keputusan bisnis. Ia berpendapat bahwa kerugian usaha, jika memang muncul dari kebijakan yang didasarkan pada kehati-hatian, profesionalisme, dan tanpa niat jahat, seharusnya tidak serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Ari menyoroti bahwa dalam proses pengambilan keputusan bisnis, faktor-faktor seperti niat baik, rasionalitas, dan bebas dari benturan kepentingan mesti menjadi parameter utama.

Di Indonesia sendiri, koridor hukum yang melindungi pengambil keputusan tidak asing. Ketentuan dalam UU BUMN serta regulasi tata kelola korporasi menekankan sikap transparan, jujur, dan akuntabel. Dalam kerangka itulah, selama keputusan direksi sudah selaras dengan prinsip tata kelola yang baik dan tanpa itikad buruk, mereka sesungguhnya berhak memperoleh perlindungan hukum.

Namun demikian, Ari menyoroti adanya gap dalam praktik penegakan hukum. Ia mengamati bahwa meski aparat hukum kini makin mengenali konsep BJR, belum tercipta pemahaman atau penerapan yang seragam. Perbedaan cara pandang antara logika bisnis (yang menilai keputusan pada saat diambil atau ex ante) dengan audit kerugian negara (yang menyorot hasil akhir atau ex post) kerap menghadirkan penilaian yang tidak adil terhadap manajemen.

Kebijakan bisnis sebaiknya dinilai dalam konteks risiko yang tersedia serta data pada saat pengambilan keputusan, bukan hasil yang diketahui belakangan. Dengan perbedaan sudut pandang ini, keputusan yang lahir dari pertimbangan profesional namun hasilnya rugi dapat dinilai secara keliru apabila hanya dipandang dari outcome setelah peristiwa.

Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), dengan jumlah yang jelas dan dapat dibuktikan secara konkret. Praktik menilai potensi atau opportunity loss sebagai kerugian negara kini diperketat, sehingga aparat penegak hukum tidak bebas menentukan dasar penetapan kerugian negara kecuali berbasis pada bukti angka riil dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ari juga menggarisbawahi eksistensi BPK sebagai satu-satunya institusi yang memiliki otoritas mengaudit dan mendeklarasikan kerugian negara. Selama ini, tidak jarang lembaga lain seperti BPKP atau auditor independen digunakan dalam perkara pidana oleh penegak hukum. Namun, MK telah menegaskan hanya auditor BPK yang berwenang secara hukum. Ini krusial, sebab menetapkan kerugian negara tanpa otoritas sah dapat menyeret banyak kasus bisnis ke ranah kriminal tanpa landasan kuat.

Realitas di lapangan menunjukkan masih adanya inkonsistensi penegak hukum, khususnya Kejaksaan, yang tetap memakai hasil audit lembaga non-BPK mengacu pada yurisprudensi lama. Ari mengingatkan bahwa bila hukum pidana hendak diterapkan, harus dijadikan upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai jalan utama untuk menyelesaikan berbagai persoalan bisnis—apalagi bagi BUMN dan institusi sektor publik lain. Penyelesaian administratif, perdata, atau tata usaha negara seharusnya didahulukan.

Penekanan lebih lanjut diutarakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, yang melihat pilar BJR penting dalam menyeimbangkan semangat hukum dengan realita usaha yang selalu berubah. Topo menegaskan fluktuasi bisnis—seperti perubahan pasar dan nilai tukar—dapat menyebabkan keputusan yang awalnya tepat berujung rugi. Tapi selama proses pengambilan keputusan dilakukan secara jujur, ada mitigasi risiko, dan tidak ada konflik kepentingan, maka tindakan tersebut patut mendapatkan perlindungan.

Topo menyadari bahwa BJR belum menjadi norma eksplisit dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Kendati demikian, beberapa hakim di pengadilan mulai menerima dan menerapkan prinsip BJR dalam putusannya. Fenomena ini memperlihatkan adanya upaya menegakkan keadilan secara lebih proporsional di dunia profesional dan bisnis modern.

Pada akhirnya, diskursus mengenai BJR dan kerugian negara mengingatkan adanya kebutuhan untuk konsistensi norma dan penerapan hukum dalam mengelola BUMN atau entitas publik lain. Putusan MK menjadi penanda penting: kerugian negara harus nyata dan hanya dapat ditetapkan BPK, serta resiko bisnis tidak serta-merta diidentikkan dengan perbuatan kriminal. Tugas berikutnya bagi aparat dan komunitas bisnis ialah menjalankan arah ini secara konsisten, sehingga proses pengambilan keputusan berani namun sah dapat terus tumbuh tanpa dihantui ancaman kriminalisasi yang berlebihan.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara