Peringatan Bahaya Narkoba: Kolaborasi Antara Penegakan Hukum dan Rehabilitasi
Surabaya – Peringatan keras mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kembali disuarakan di Surabaya. Prof. Drs. Suswanto CH, CHt, CMH, selaku Ketua Rumah Sehat Rehabilitasi LRRPN-BI Surabaya, menekankan bahwa Indonesia belum sepenuhnya berhasil mencapai sasaran yang diinginkan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan utamanya adalah untuk memberantas peredaran gelap narkoba, mencegah penyalahgunaan, serta melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba.
Peran Asta Cita dalam Pemberantasan Narkoba
Prof. Suswanto menyoroti program Asta Cita dalam upaya pemberantasan narkoba yang perlu terus ditingkatkan kolaborasinya. Menurutnya, tanpa kerjasama yang kuat antara lembaga pemerintah, rumah rehabilitasi, dan masyarakat, upaya pencegahan dan pemulihan akan terasa kurang efektif. Narkoba bukan hanya masalah hukum, tapi juga krisis kesehatan masyarakat secara luas.
Pasal 127 dan Jalur Hukum untuk Pengguna
Dalam diskusi tersebut, pembahasan juga mencakup aspek hukum yang berkaitan dengan pengguna narkoba. Menurut Pasal 127 UU Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung, pengguna narkoba memiliki jalur hukum yang berbeda dengan pengedar. Lebih fokus pada rehabilitasi daripada hukuman penjara. Hal ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa toleransi terhadap pelanggaran.
Prosedur Rehabilitasi melalui TAT BNN Provinsi Jawa Timur
Bagi pengguna yang tertangkap, terdapat prosedur rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu BNNP atau TAT BNNP. Penilaian dilakukan untuk menentukan apakah seseorang lebih baik direhabilitasi daripada diproses secara pidana. Langkah ini bertujuan agar korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan penanganan yang komprehensif secara medis dan psikososial, bukan hanya dipenjara tanpa solusi jangka panjang.
Pendekatan Pencegahan dari Sudut Pandang Akademisi
Dr. Dhiman Abror Djuraid menambahkan perspektif akademis terkait upaya pencegahan narkoba. Ia menekankan pentingnya edukasi sejak dini, memperkuat ketahanan keluarga, dan membuka ruang dialog agar generasi muda terhindar dari godaan narkoba. Pencegahan dianggap lebih efektif dan ekonomis daripada penanganan setelah terjadinya kecanduan.
Pesan yang disampaikan oleh AKP Adik Agus Putrawan SH, MH, Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menekankan pentingnya kerjasama antara penegak hukum dan masyarakat dalam mengatasi peredaran narkoba. Upaya penegakan hukum terus dilakukan terhadap jaringan pengedar, namun masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan program rehabilitasi bagi pengguna sebagai langkah untuk memberikan kesempatan pemulihan.





