CERI Tetap Menyiapkan Laporan Dugaan Kartel Pada Program Digitalisasi SPBU demi Apresiasi Jawaban PPN, KPPU Diminta Waspada Online

by -100 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Setelah mengirim surat permintaan Informasi dan Konfirmasi Dugaan Praktik Kartel Digitalisasi SPBU Fase 2 kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) pada Jumat (24/11), Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) memberikan apresiasi atas jawaban PT Pertamina Patra Niaga dan terutama Komisaris Utama Pertamina Holding, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok yang sangat responsif terhadap masukan masyarakat terkait perbaikan proses bisnis Pertamina.

Dalam keterangan tertulis kepada CERI pada tanggal 23 November 2023 kemarin, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Petrus Ginting menjelaskan bahwa untuk memastikan integrasi sistem digital dengan sistem Digitalisasi Tahap I, Pertamina Patra Niaga mendorong percepatan Digitalisasi Tahap II menggunakan perangkat yang kompatibel dengan sistem tersebut.

“Irto menjelaskan bahwa salah satu perangkat digitalisasi yang dibutuhkan adalah Four Court Controller (FCC), dan FCC yang kompatibel dengan sistem Digitalisasi Tahap I diproduksi oleh Perusahaan ITL,” ungkap Irto.

Selain itu, Irto juga menjelaskan bahwa untuk tahap II digitalisasi, FCC menjadi kebutuhan wajib bagi SPBU yang akan menyalurkan BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), sehingga proses pembelian dilakukan oleh pihak SPBU kepada distributor resmi yang ditunjuk ITL.

Irto Ginting juga mengapresiasi CERI karena telah mendukung proses Good Corporate Governance (GCG) perusahaan dengan turut melakukan monitoring dalam Program Digitalisasi SPBU.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menyayangkan jawaban Irto yang tidak substansial terkait dugaan penjualan harga tidak wajar perangkat FCC oleh agen ITL ke SPBU. Yusri juga menekankan pentingnya sinergi antara SPBU, SPBBE, dan Agen LPG dengan Pertamina dalam mendistribusikan produk BBM dan LPG kepada masyarakat.

Yusri juga menyatakan bahwa jika ada kebijakan Pemerintah kepada Pertamina terkait penyempurnaan digitalisasi tahap 1 sebanyak 5.518 SPBU atas investasi PT Telkom Tbk ke tahap 2, itu merupakan hal yang baik untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

Namun demikian, Yusri menegaskan bahwa meskipun investasi menjadi beban pemilik SPBU, Pertamina tidak boleh melakukan pembiaran terhadap pemilik SPBU yang diduga menjadi santapan kartel FCC. Perlindungan Pertamina terhadap pemilik SPBU diperlukan untuk menghindari kecurigaan publik terhadap keterlibatan oknum Pertamina dalam program digitalisasi SPBU tahap 2.

Yusri juga menyoroti bahwa jika pemilik SPBU merasa dirugikan, itu akan berdampak pada konsumen BBM dan berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu, CERI akan melaporkan dugaan kartel digitalisasi SPBU ke Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU).

Kabar terbaru menyebutkan bahwa mantan Ketua BPH Migas, Fansurullah Asa, telah ditetapkan oleh DPR RI sebagai salah satu Komisioner KPPU. Hal ini dianggap sebagai angin segar karena Fansurullah Asa sangat peduli dan memahami masalah detail terkait dengan digitalisasi tahap 1 dengan nilai investasi Rp 3,6 triliun. Saat menjabat Kepala BPH Migas, Fansurullah Asa bahkan mengirim surat ke KPK untuk melakukan audit terkait teknologi digitalisasi SPBU tahap 1.

Semua pihak berharap agar program digitalisasi SPBU dapat berjalan dengan transparan dan adil demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan, baik Pertamina, pemilik SPBU, maupun konsumen BBM. (wol/rls/ri/d1)