Jokowi Membuat Aturan Cuti Bagi Menteri dan Wali Kota Selama Kampanye electoral

by -116 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri dan wali kota yang akan melakukan kampanye selama Kampanye Pemilu 2024 harus mengambil cuti.

Hal ini diumumkan oleh Presiden Indonesia Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang berisi tata cara pengunduran diri dan permintaan izin untuk mencalonkan diri sebagai Capres-Cawapres dalam kampanye Pemilu 2024.

“Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan (a) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, (b) berstatus sebagai anggota partai politik, atau (c) anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum,” bunyi pasal 31 ayat 1.

Selain itu, pasal 32 ayat 2 menyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan (a) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, (b) berstatus sebagai anggota partai politik, atau (c) anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti,” lanjut pasal 31 ayat 3.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan tiga pasangan Capres-Cawapres yang siap maju pada Pemilu 2024. Mereka adalah pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo-Gibran. (wol/okezone/ryan/d2)