Penyidik KPK Bisa Tahan Eddy dan Yudi Purnomo Meskipun Firli Belum Mundur dari Wamenkumham

by -97 Views

Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap, kembali mengkritik mundurnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) setelah ditetapkan tersangka, dan Firli Bahuri, Ketua KPK non-aktif yang belum mengundurkan diri dari jabatannya.

Yudi Purnomo mengatakan hal tersebut kepada Waspada Online pada Kamis (7/12) melalui WhatsApp bahwa langkah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatannya bukan hal yang luar biasa karena dilakukan pada saat proses penyidikan di mana Eddy sudah menjadi tersangka.

“Pengunduran diri Eddy tidak sesaat setelah KPK menyampaikan kepada publik bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi hari ini KPK akan memeriksa Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka,” ujar Yudi.

Yudi menyampaikan bahwa tidak ada yang tahu apakah KPK akan melakukan penahanan pada saat proses penyidikan. Kemudian, KPK melakukan penahanan dengan alasan subyektif yaitu tersangka diduga akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana korupsi.

Sehingga cepat atau lambat, Eddy tentu akan ditahan dalam penuntasan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Yudi pun meyakini bahwa Eddy akan datang hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka karena dia adalah orang hukum yang tentu paham koridor hukum.

Dibandingkan dengan Ketua KPK non-aktif yaitu Firli Bahuri yang sama-sama menyandang status tersangka kasus korupsi, Yudi menegaskan bahwa jika Firli mengundurkan diri tentu lebih baik dan patut dihargai.

Yudi juga menyampaikan bahwa dengan pengunduran diri, setidaknya Eddy bisa fokus dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi yang menjadikannya sebagai tersangka. Sekaligus juga, Penyidik KPK tidak perlu ragu melakukan penahanan hari ini karena Eddy tidak lagi melaksanakan kegiatan sebagai Wamenkumham.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu diterima Sekretariat Negara pada Senin, 4 Desember 2023.

“Penuntasan kasus korupsi mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan yang dilakukan KPK saat ini tentu akan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat kepada KPK dibawah kepemimpinan ketua KPK sementara Nawawi Pomolango,” tambah Yudi Purnomo. (wol/rsy/d2)

Editor AGUS UTAMA