Empat Anggota DPRD Medan Mengundurkan Diri, Penggantinya Sudah Ditentukan

by -124 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan akan segera mengadakan sidang Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) pada pekan depan. Terungkap belakangan ini, sidang Paripurna PAW tersebut akan diselenggarakan pada hari Selasa (12/12) mendatang.

“Ya, kami akan mengadakan sidang Paripurna PAW pada tanggal 12 Desember 2023 ini,” kata Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, kepada sejumlah awak media pada Jumat (8/12).

Hasyim mengatakan bahwa PAW akan dilakukan untuk empat anggota DPRD Medan, yaitu Siti Suciati dan D Edy Eka Suranta S Meliala (Fraksi Gerindra), M Afri Rizki Lubis (Fraksi Golkar), serta Irwansyah (Fraksi PKS).

“Sidang PAW dilakukan untuk empat anggota secara langsung. Dua dari Fraksi Gerindra, satu dari Fraksi Golkar, dan satu dari Fraksi PKS,” jelasnya.

Terkait dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan PAW untuk empat orang tersebut, Ketua DPC PDIP Kota Medan ini menyebutkan bahwa DPRD Kota Medan telah menerimanya.

“Dari informasi yang saya dapat, SK dari gubernur sudah turun. Untuk pastinya, bisa ditanyakan langsung ke Sekretaris DPRD Medan,” tutupnya.

Sekretaris DPRD Medan, M Ali Sipahutar, juga membenarkan bahwa sidang Paripurna PAW akan dihelar pada hari Selasa (12/12) mendatang. Ia juga menyebutkan bahwa SK Gubernur Sumut yang menyebutkan keempat nama anggota dewan tersebut telah diterima melalui Sekretariat DPRD Medan.

“SK Gubernur sudah kami terima semalam. Hari ini kami sudah sampaikan ke meja kerja Ketua DPRD Medan, nanti pada hari Selasa (12/12) akan dilakukan sidang Paripurna PAW,” ungkapnya.

Ali menjelaskan bahwa akan ada empat orang yang akan dilantik sebagai Anggota DPRD Medan untuk menggantikan empat orang Anggota DPRD Medan yang dipilih melalui PAW.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/1017/KPTS/2023, akan dilantik atas nama Jaya Saputra (Gerindra).

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/1018/KPTS/2023, akan dilantik atas nama H Ilhamsyah SH (Golkar).

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/1007/KPTS/2023, akan dilantik atas nama Bukhari SE (PKS).

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/1006/KPTS/2023, akan dilantik atas nama Abdullah Roni (Gerindra).

“Keempatnya akan dilantik secara bersamaan di Sidang Paripurna PAW hari Selasa nanti,” tegasnya. (wol/mrz/d2) Editor AGUS UTAMA