Alasan Jokowi Tidak Memproses Pengunduran Diri Firli Bahuri Dari KPK

by -107 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, tidak dapat diproses oleh Presiden Joko Widodo.

“Aplikasi dari Firli Bahuri kepada presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut,” kata Ari dalam pesan singkat kepada Tempo pada Jumat (22/12).

“Karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari menambahkan.

Ari mengatakan bahwa pernyataan berhenti tidak diakui sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Dengan demikian, Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku sampai terjadi proses hukum berikutnya.

Dalam Pasal 32 UU KPK, syarat pemberhentian yang diatur adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.

Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli Bahuri.

Surat pengunduran diri dari Firli telah diterima oleh Kementerian Sekretaris Negara sejak 18 Desember lalu. “Firli Bahuri menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK,” kata Ari pada Kamis.

Jokowi mengatakan bahwa sampai Jumat siang surat tersebut belum sampai ke mejanya. “Semuanya masih dalam proses,” ucap Jokowi saat ditemui usai acara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Desember 2023.

Dalam pernyataannya kemarin, Firli membenarkan bahwa dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri. Dia pun memohon maaf kepada Presiden Jokowi.

“Saya mohon kepada pak presiden berkenan menerima permohonan maaf kami. Sekaligus atas nama keluarga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun,” ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Kamis malam, 21 Desember 2023.

Firli mundur setelah terancam dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas tengah menggelar sidang pelanggaran etik Firli yang dituding melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli juga telah dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini.

Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul mencuat, Firli sempat diselimuti berbagai kontroversi, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Dia beberapa kali diketahui sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter mewah, hingga melakukan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. (wol/tempo/ryan/d2)