Firli Bahuri Resmi Tidak Lagi Menjabat Sebagai Ketua KPK Setelah Keppres Diteken Oleh Jokowi

by -81 Views

Presiden Joko Widodo secara resmi telah mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian tersebut dilakukan melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 pada Kamis (28/12) malam.

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (29/12).

Ari menjelaskan bahwa tiga pertimbangan dalam isi Keppres tersebut untuk memberhentikan Firli yaitu surat pengunduran diri Firli (22/12) dan putusan Dewan Pengawas KPK terkait pelanggaran etik Firli (27/12).

“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” kata dia.

Sebelumnya, Firli menyatakan mundur sebagai Ketua KPK dengan alasan tidak ingin memperpanjang masa jabatannya sebagai pimpinan KPK hingga Jumat (20/12/2024) tahun depan. Pernyataan Firli tersebut datang di tengah sidang pelanggaran etiknya yang sedang berlangsung oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK.

Meskipun begitu, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK tetap memutuskan pelanggaran etik dan memberikan sanksi tanpa kehadiran Firli di ruang sidang lantai 6 Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/12) kemarin.

Hasil putusan tersebut menunjukkan bahwa Firli telah melanggar tiga kode etik KPK dengan putusan pelanggaran etik berat. Ia pun diminta untuk mengundurkan diri oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK.

Adapun kode etik yang dilanggar oleh Firli yaitu pertemuan dan komunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya, dan menyewa rumah Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dari Ketua Harian PBSI Alex Tirta.

Alasan Firli tidak hadir dalam sidang etik karena sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Setidaknya, Firli telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Akan tetapi, Firli belum ditahan oleh pihak kepolisian. (wol/inilah/pel/d1)