KPU Mengatakan Cawapres Masih Dapat Diganti, Mungkin Gibran Akan Mengundurkan Diri? – Waspada Online

by -135 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Bakal Calon Wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka masih belum bisa bernapas lega, karena Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 belum diubah. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih dapat digantikan jika tidak memenuhi syarat (TMS).

Hasyim menjelaskan bahwa penggantian nama calon tersebut diatur dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1. KPU akan meminta partai politik untuk menggantikan nama pasangan calon baru sebagai pengganti.

“Kami tidak bisa memastikan sekarang. Kami masih harus melakukan verifikasi terlebih dahulu. Menurut undang-undang, jika ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, masih bisa diganti,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).

Hasyim menyatakan bahwa saat ini KPU masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan calon presiden-wakil presiden. Keputusan apakah Gibran lolos atau tidak akan diumumkan pada saat penentuan nama Capres-Cawapres pada Senin (13/11/2023). “Ya, penetapan nama akan dilakukan pada 13 November 2023,” katanya.

Nama Gibran Rakabuming telah menjadi perbincangan publik setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengijinkan kepala daerah untuk ikut dalam pemilihan presiden meskipun belum berusia 40 tahun. Namun, peraturan tersebut belum diubah dalam Peraturan KPU.

Dalam PKPU 19/2023, jelas diatur bahwa syarat untuk menjadi calon presiden-wakil presiden 2024 adalah minimal berusia 40 tahun. Namun, putusan MK dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk ikut dalam Pilpres 2024.

Setelah putusan MK tersebut, KPU tidak langsung merevisi PKPU mengenai pencalonan presiden. Namun, mereka hanya mengirim surat dinas kepada partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut.

Dalam prosedur, jika aturan baru tersebut ingin diubah, KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Namun, saat ini DPR sedang mengadakan reses, artinya RDP tersebut belum dilakukan. Hasyim mengatakan bahwa KPU telah mengirim surat kepada DPR RI agar segera melakukan RDP. “KPU telah mengirimkan surat konsultasi ke DPR,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pasangan Prabowo Subianto tidak akan sah jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merevisi Peraturan KPU mengenai pendaftaran pencalonan presiden.

“Pendaftaran Gibran tidak sah jika PKPU tidak diubah. Karena pendekatan surat dinas hanyalah kebijakan dan tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan,” kata Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita kepada wartawan di Jakarta.

Mita, sapaan akrabnya, berpendapat bahwa selama PKPU mengenai pencalonan presiden belum diubah setelah putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah untuk maju dalam Pilpres 2024, maka PKPU lama tetap berlaku. Karena yang dibatalkan oleh MK adalah undang-undang Pemilu, bukan PKPU.

“Oleh karena itu, jika ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan pemaknaan undang-undang pemilu sebelum putusan MK, maka mereka dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. KPU dan Bawaslu harus berani menyatakan hal tersebut, jika ingin menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas penyelenggara pemilu,” tutur Mita. (inilah/wol/pel/d2)