Bawaslu Menuntut KPU Memberikan Izin Penuh Untuk Mengawasi Debat Calon Presiden

by -99 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui bahwa selama debat, mereka tidak diberikan akses penuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pengawasan.

“Terkait akses pengawasan, Bawaslu meminta KPU memberikan akses penuh kepada Tim Pengawas Pemilu untuk melakukan pengawasan melekat pada saat debat berlangsung dengan jumlah petugas sesuai dengan Surat Tugas yang diterbitkan Bawaslu,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangannya, Minggu (7/1).

Selain meminta akses, Bawaslu juga memberikan saran kepada KPU terkait perbaikan tata tertib debat. Saran perbaikan terhadap pelaksanaan debat telah tertuang dalam surat nomor 1075/PM.00.00/K1/12/2023 pada 28 Desember 2023.

“Berdasarkan hasil pengawasan debat cawapres (22/12), Bawaslu mencatat masalah akses pengawasan, waktu pelaksanaan debat, ketertiban, dan keterlibatan pejabat negara,” jelas dia.

Lolly mengatakan minimnya akses pengawasan membuat pihaknya tidak maksimal mengidentifikasi kejadian khusus, dugaan pelanggaran prosedur, serta dugaan pelanggaran lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Terkait penyempurnaan tata tertib pengawasan, Bawaslu menyarankan KPU untuk fokus pada beberapa hal. Yakni KPU dan penyelenggara meningkatkan pengamanan dan penertiban terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam acara Debat Pasangan Calon,” tegas Lolly.

Ia juga menyoroti KPU yang dianggap lalai dalam hal tata tertib debat, dan kurang tegas dalam memberikan sanksi, seakan melakukan pembiaran bagi para pihak yang melanggar.

“Seperti menyebabkan acara tidak kondusif, membawa atribut Kampanye Pemilu Pasangan Calon, meneriakkan yel-yel/slogan, melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat Pasangan Calon lain, dan menyebabkan pelanggaran tata tertib lainnya,” tuturnya. (wol/inilah/ryan/d2)