Ini Ambang Batas Nilai yang Harus Dipenuhi dalam Jadwal Seleksi CPNS Kejaksaan 2023

by -129 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Beberapa lembaga pemerintahan telah mulai mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK. Setelah ini, para pelamar harus mempersiapkan diri untuk tahap seleksi berikutnya, yaitu tes SKD CPNS.

Kejaksaan adalah salah satu lembaga pemerintahan yang banyak dilamar. Oleh karena itu, pelamar diwajibkan untuk mencetak kartu ujian sebelum mengikuti tes SKD CPNS Kejaksaan RI.

Sementara itu, jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 dijadwalkan pada tanggal 9-18 November 2023.

Ambang Batas Nilai Tes SKD CPNS

Melansir Liputan6.com, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS terdiri dari tiga tes wajib, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).

Berdasarkan informasi dari laman BKN, berikut adalah informasi mengenai ambang batas, skor, dan jumlah soal dalam rangkaian seleksi CPNS 2023, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS 2023.

Waktu pengerjaan soal SKD adalah 100 menit.
Jumlah soal SKD sebanyak 110 pertanyaan, dengan rincian: TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD:

– TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah bernilai 0 (nol)
– TKP, jawaban benar minimal 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0 4.4.
– Nilai tertinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian: TWK: 150, TIU: 175, dan TKP: 225.
– Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 (nilai minimal yang harus dicapai peserta seleksi) adalah: TWK: 65, TIU: 80, dan TKP: 166.
– Ketentuan passing grade di atas tidak berlaku bagi kategori pelamar berikut:
– Lulusan terbaik dengan predikat cumlaude, nilai kumulatif SKD terendah 311 dan nilai TIU terendah 85.
– Diaspora, nilai kumulatif SKD terendah 311 dan nilai TIU terendah 85.
– Penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD terendah 286 dan nilai TIU terendah 60.
– Putra/putri wilayah Papua, nilai kumulatif SKD terendah 286 dan nilai TIU terendah 60.

Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2023 dan PPPK

Para pelamar CPNS 2023 dan PPPK telah menyelesaikan tahap seleksi awal CPNS. Beberapa lembaga telah mengumumkan seleksi CPNS 2023 dan periode sanggahnya.

Selanjutnya, peserta seleksi CPNS 2023 harus mempersiapkan diri untuk melalui tahap berikutnya, yaitu tes SKD CPNS.

Namun, peserta diwajibkan mencetak kartu ujian CPNS PPPK 2023. Kartu ujian ini merupakan persyaratan penting untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK.

Tahap seleksi ini memiliki jadwal yang telah ditentukan, yaitu SKD akan dilaksanakan pada tanggal 9-18 November 2023. Seleksi rekrutmen PPPK berlangsung mulai tanggal 10 November hingga 4 Desember 2023.

Cara Cetak Kartu Ujian CPNS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2023:

– Kunjungi Portal SSCASN dengan membuka browser Anda dan kunjungi laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

– Login ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan Anda menggunakan informasi login yang benar.

– Saat ini, seleksi CASN mungkin masih dalam tahap masa sanggah. Anda perlu menunggu hingga pengumuman pasca sanggah berakhir pada tanggal 28 Oktober 2023.

– Setelah masa sanggah berakhir, tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK akan otomatis muncul di laman SSCASN. Anda akan melihatnya setelah pengumuman pasca sanggah.

– Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujian Anda. Pastikan Anda menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas. (liputan6/wol/pel/d2)