Bupati Erik Adtrada Mengangkat Anggota DPRD Labuhanbatu untuk Mengatur Proyek

by -94 Views

KPK mengungkap bahwa Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Erik Adtrada menunjuk Rudi Syahputra Ritonga, anggota DPRD Labuhanbatu, sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek. Erik juga meminta Rudi untuk menunjuk kontraktor yang akan dimenangkan. Informasi ini dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (12/1).

Selain Erik dan Rudi, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya dalam kasus ini termasuk kepala dinas dan pihak swasta. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan suap terhadap Bupati Erick melalui anggota DPRD Rudi selaku orang kepercayaan Erick.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu. Besaran uang fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan berkisar antara 5% hingga 15% dari besaran anggaran proyek.

Selain Erick dan Rudi, KPK juga menjerat dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra. Penyerahan uang dari Fajar dan Efendy kepada Rudi dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi Syahputra Ritonga dan juga melalui penyerahan tunai.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga turut memberikan uang pada Erik melalui Rudi. KPK juga terbuka untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya.

Untuk kebutuhan penyidikan, keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan KPK) selama 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024.

Erick dan Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.