DPR Komisi II akan Mengkaji Lebih Lanjut PKPU yang Diubah Sesuai Keputusan MK

by -123 Views

Komisi II DPR RI akan mengkaji revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023. Rapat untuk mendalami hal ini akan dilakukan jam 19.00 WIB di Komisi II. Rapat tersebut melibatkan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri untuk menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diubah menjadi minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan MK ini akan ditindaklanjuti dengan seksama dan tidak hanya dalam bentuk surat edaran, melainkan dalam bentuk PKPU.

Komisi II juga akan mengkaji revisi PKPU tersebut karena beberapa pihak menganggap putusan MK seharusnya tidak berlaku pada Pemilu 2024, melainkan pada pemilihan berikutnya. Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat untuk berkonsultasi dengan DPR mengenai revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Revisi PKPU ini mengikuti undang-undang, terutama UU Pemilu.

Pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian dari Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A dari Surakarta, Jawa Tengah. Almas mengajukan permohonan agar syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.