Aturan Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024 – Waspada Online

by -111 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Pemungutan suara Pemilu 2024 di Indonesia telah dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan, serta partai politik peserta Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara Pemilu 2024. Kapan KPU akan mengumumkan hasil Pemilu 2024?

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2022, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Penetapan hasil Pemilu akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK terkait sengketa Pemilu.

Ada beberapa aturan yang telah ditetapkan KPU untuk mengumumkan hasil Pemilu 2024. Pasal 412 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa KPU akan menggelar sidang pleno terbuka untuk mengumumkan hasil Pemilu 2024, antara lain:

– KPU menetapkan perolehan suara Pasangan Calon dalam sidang pleno terbuka.
– KPU menetapkan perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan DPD dalam sidang pleno terbuka.
– KPU Provinsi menetapkan perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi dalam sidang pleno terbuka.
– KPU Kabupaten/Kota menetapkan perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam sidang pleno terbuka.

Selain itu, Pasal 413 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menjelaskan mengenai pengumuman penetapan hasil Pemilu. KPU akan menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Pemilu akan digelar kembali pada tahun 2024. Berbeda dengan sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

KPU telah menetapkan jadwal pemungutan suara Pemilu legislatif dan presiden pada Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara Pilkada dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Selain pemungutan suara, terdapat tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Berikut ini informasi tentang tahapan Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

– Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024
– Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
– Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
– Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022
– Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022
– Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
– Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023
– Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 – 25 November 2023
– Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023
– Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024
– Masa Tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024
– Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
– Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
– Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
– Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
– Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

(wol/liputan6/pel/d2)