Pemerintah Harus Memberikan Jaminan atas Keamanan Data Pribadi Masyarakat

by -98 Views

Komisi I DPR RI mendukung optimalisasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan program Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Namun, integrasi tersebut harus dilakukan dengan penguatan keamanan data pribadi.

“Melalui koordinasi yang efektif, kita dapat memastikan bahwa integrasi NPWP dan NIK dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan Pemerintah dapat memastikan keamanan data pribadi masyarakat,” kata Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin.

Rencananya, seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024. Hal ini bukan berarti semua orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak, tetapi pajak hanya akan dikenakan pada mereka yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa integrasi NIK-NPWP telah terpadankan sebanyak 82%. Percepatan jumlah tersebut diharapkan selesai pada Januari 2024, sebagai langkah menggunakan satu nomor identitas tunggal untuk berbagai urusan, termasuk perpajakan.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bertujuan mempermudah proses administrasi perpajakan. Dengan aturan ini, hanya wajib pajak dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta/tahun atau di atas Rp 4,5 juta/bulan yang harus membayar pajak.

Nurul mengapresiasi kemajuan integrasi data yang dilakukan Pemerintah, namun ia mengingatkan perlunya sistem pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran data pribadi dalam program integrasi satu nomor identitas tunggal.

“Peristiwa kebocoran data pribadi masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah, sehingga diperlukan penanganan khusus terkait hal itu. Jangan sampai dengan integrasi ini, malah merugikan masyarakat karena seluruh data pribadi menjadi satu akses,” tutur Nurul.

Berdasarkan catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terdapat 311 kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia pada 2022. Jumlah tersebut meliputi 283 insiden dugaan kebocoran data dan 28 laporan notifikasi proaktif darkweb. Sebanyak 248 pemangku kepentingan terdampak oleh dugaan kebocoran data sepanjang tahun lalu. Oleh karena itu, keamanan data pribadi masyarakat menjadi penting.

“Pemerintah harus memastikan lapisan keamanan dengan integrasi NIK-NPWP, khususnya di sektor perbankan. Yang lebih berbahaya lagi jika data pribadi tersebut digunakan untuk membuat identitas palsu yang kemudian dipergunakan untuk melakukan tindakan melawan negara, seperti tindakan terorisme,” lanjut Nurul.

Nurul juga meminta Pemerintah untuk menyiapkan berbagai lapisan keamanan dari program integrasi NIK-NPWP. Pemerintah harus memiliki sistem yang aman dan akurat dalam pelaksanaan program ini agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Meskipun integrasi ini dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan pelayanan publik, penting untuk memastikan bahwa transisi ini dilakukan dengan lancar dan efisien,” ucapnya.