Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Mengundang Hakim Saldi Isra, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul dalam Kasus Pelanggaran Etik

by -177 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang memeriksa tiga hakim Konstitusi setelah putusan MK pada perkara 90/PUU-XXI/2023. Ketiga hakim konstitusi tersebut adalah Saldi Isra, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul.

Dilaporkan oleh Inilah.com, Hakim Saldi Isra sudah tiba di MK pada pukul 15.26 WIB. Saldi terlihat tiba lebih awal dari jadwal sidang yang dijadwalkan pada pukul 16.00 WIB.

“(Persiapannya) siap saja. Mengenai bukti, itu tergantung nanti di dalam,” kata Saldi kepada media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Secara terpisah, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa mereka akan memeriksa tiga hakim konstitusi sore ini sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran etik pada perkara 90/PUU-XXI/2023.

Jimly mengungkapkan hal tersebut setelah sidang pendahuluan pemeriksaan pelapor yang digelar secara terbuka pada hari Rabu (1/11).

“Ya, Pak Saldi hari ini, pak Suhartoyo sama pak Manahan. Besok, tiga hakim lainnya, dan kemungkinan tambahan, kita akan memanggil ketua (Anwar Usman) sekali lagi pada hari Jumat,” kata Jimly, Rabu (1/11).

Putusan yang memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau calon wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada telah memancing reaksi dari masyarakat.

Putusan tersebut mendapat banyak reaksi masyarakat karena dianggap membuka peluang bagi keponakan Anwar, yakni Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden. (inilah/wol/pel/d2)