Peraturan tentang Penggunaan Media Sosial dan E-Commerce Harus Ditetapkan secara Terpisah

by -197 Views

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan platform media sosial digital boleh menyediakan layanan e-commerce, tetapi pengembang layanannya harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosial tersebut. Pernyataan tersebut diberikan sebagai respons terhadap kabar bahwa beberapa platform media sosial seperti TikTok dan YouTube berencana untuk menawarkan layanan e-commerce di Indonesia.

Budi menekankan bahwa semua pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia harus diberikan peluang. Namun, entitas layanan seperti YouTube, Meta, dan TikTok Shop harus dipisahkan secara jelas antara layanan media sosial dan e-commerce. Menurut Budi, hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Budi mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak melarang platform digital untuk menyediakan layanan e-commerce, tetapi mereka harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi monopoli layanan dan tercipta kesetaraan level playing field. Pemerintah bertugas untuk mengatur agar ekosistem sehat dan adil tanpa memihak.

Belakangan ini, Indonesia mengalami peningkatan tren social commerce yang dimulai dengan adanya TikTok Shop. Social commerce mengacu pada layanan e-commerce yang terintegrasi dalam platform media sosial. Namun, pada akhir September 2023, aturan yang menegaskan pemisahan izin antara layanan media sosial dan e-commerce diterapkan, sehingga social commerce tidak diizinkan di Indonesia. Akibatnya, TikTok Shop pun menghentikan layanannya pada awal Oktober 2023.