Komisi II DPR RI Merespons Gugatan Rp70,5 Triliun terhadap KPU

by -214 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – KPU digugat Rp70,5 triliun sebagai akibat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Wakil Ketua Komisi II Yanuar Prihatin, mengatakan KPU pada tanggal 19-25 Oktober 2023 baru akan menjalankan tahapan pendaftaran.

Ini artinya saat pendaftaran, yang diperiksa adalah kelengkapan berkas yang diajukan, bukan apakah berkas tersebut sah atau tidak. Karena ada tahapan lain untuk menentukan apakah pendaftar tersebut sah atau tidak.

“Saat pendaftaran, yang diperiksa adalah kelengkapan berkas yang diajukan, bukan apakah berkas tersebut sah atau tidak, keputusan apakah sah atau tidak akan ditentukan nanti,” kata Yanuar, Kamis (2/11).

Ia menekankan bahwa ini adalah keterangan langsung yang disampaikan oleh Ketua KPU saat rapat di Komisi II DPR RI kemarin. Yanuar menekankan bahwa saat tahapan pendaftaran, siapa saja diperbolehkan mendaftar.

Tapi, untuk menentukan apakah pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tersebut sah atau tidak, KPU akan melakukan tahapan verifikasi. Ia mengingatkan bahwa berkas dari pendaftar akan diverifikasi, termasuk syarat administrasi kesehatan dan lain-lain.

Ia menegaskan bahwa sampai saat ini KPU belum memberikan keputusan final apakah pasangan-pasangan ini memenuhi syarat untuk mendaftar. Hal ini karena belum waktunya KPU mengumumkan apakah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar tersebut layak atau memenuhi syarat. Yanuar mengingatkan bahwa pada tanggal 19-25 Oktober, ini baru tahapan pendaftaran, bukan verifikasi.

“Tapi, apakah memenuhi syarat atau tidak, akan terlihat setelah diverifikasi,” ujar Yanuar.

Sebelumnya, keputusan KPU untuk menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuai kontroversi. KPU digugat sebesar Rp70,5 triliun karena diduga melanggar atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Karena pendaftaran Prabowo-Gibran diterima oleh KPU tanpa melakukan revisi terlebih dahulu terkait Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. Di mana, untuk dapat mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden minimal harus berusia 40 tahun.(wol/republika/mrz/d2)