Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula – Berita Online Waspada

by -122 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula PT SMIP periode 2020-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau dengan inisial RR.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap RR pada hari ini, Rabu (15/5).

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi, salah satunya adalah RR, dan setelah dilakukan pendalaman, cukup alat bukti ditemukan sehingga RR ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu.

RR ditahan setelah pemeriksaan dilakukan dan telah selesai dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta selanjutnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi menjelaskan bahwa RR diduga telah mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP untuk memungkinkan impor gula dilakukan. Selain itu, RR juga diduga tidak mengawasi aktivitas di kawasan berikat sehingga PT SMIP dapat mengeluarkan gula tanpa pengawasan yang seharusnya dilakukan.

RR diperkirakan menerima uang sebagai imbalan atas perbuatannya, dan akibatnya 26 ribu ton gula dapat dikeluarkan dari kawasan berikat tersebut tanpa pengawasan yang seharusnya ada.

RR dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT SMIP, RD, sebagai tersangka pada 30 Maret 2024 karena diduga melakukan manipulasi data impor gula. RD juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.