Bukti 45 Hakim Melanggar Kode Etik Terungkap

by -104 Views

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi kepada 45 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode Januari sampai September 2023. Rincian sanksi tersebut adalah 13 orang hakim diusulkan untuk sanksi ringan, 7 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 13 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Joko Sasmito, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, mengatakan bahwa 12 orang hakim tidak dapat diberikan rekomendasi sanksi karena mereka telah dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Sanksi ringan yang diberikan termasuk teguran lisan untuk 1 orang hakim, teguran tertulis untuk 5 orang hakim, dan pernyataan ketidakpuasan secara tertulis untuk 7 orang hakim.

Sementara itu, sanksi sedang yang dijatuhkan meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi 2 orang hakim, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi 1 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi 3 orang hakim, dan mutasi ke pengadilan dengan kelas yang lebih rendah bagi 1 orang hakim.

Adapun untuk sanksi berat, KY merekomendasikan sanksi non palu selama lebih dari 6 bulan dan maksimal 2 tahun bagi 8 orang hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat bagi 4 orang hakim.

Pelanggaran yang dilakukan oleh 12 hakim antara lain memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan, 8 hakim bersikap tidak profesional, 4 hakim melakukan perselingkuhan, dan 2 hakim menerima suap atau gratifikasi.

Selain itu, hakim yang terkena sanksi juga melanggar KEPPH dengan terlibat dalam konflik kepentingan, menelantarkan istri sah, menelantarkan istri dari pernikahan siri, tidak memberi akses kepada pelapor untuk bertemu anaknya, mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain yang bukan pihak yang berperkara, dan melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan.

KY telah memanggil 693 orang untuk melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim. Pemeriksaan dilakukan langsung dan melalui pemeriksaan elektronik untuk kasus yang memerlukan jarak jauh.