Kewenangan Mahkamah Konstitusi Terbatas pada Pemeriksaan Etika Hakim, Tidak Boleh Ikut Campuri Putusan MK – Waspada Online

by -112 Views

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Ni’matul Huda, mengingatkan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, tentang batasan kewenangan. Ia menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi usia capres-cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Menurutnya, putusan MK memiliki status yang lebih tinggi daripada MKMK. “Tidak ada yang bisa membatalkan putusan MK, karena tidak ada lembaga yang berada di atas MK,” ujar Ni’matul saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Jumat (3/11).

Ia menegaskan bahwa MKMK hanya memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim lainnya. “MKMK hanya dapat memeriksa 9 hakim terkait bagaimana putusan tersebut diambil,” jelasnya.

Meskipun putusan MK telah mengecewakan publik, itu harus tetap diterima. Huda menyarankan agar jika ingin mengubah putusan MK yang diduga melanggar nalar, maka silakan ajukan permohonan uji materi yang baru. “Mungkin dengan mengajukan permohonan baru terhadap pasal yang sama dengan batu uji pasal yang berbeda dan argumentasi yang berbeda. Hal tersebut sudah pernah dilakukan di MK,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat diubah. Menurut Jimly, MKMK hanya menilai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, bukan putusan MK. Namun, dia menyebut bahwa MKMK dapat mengubah putusan tersebut jika diyakinkan. “Jika Anda dapat meyakinkan kami bertiga dengan pendapat yang rasional, logis, dan masuk akal, serta dapat diterima oleh akal sehat, mengapa tidak?” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10). (inilah/pel/d2)