Pesan MUI Mengenai Dana Sumbangan Terkait Panji Gumilang yang Tersangka TPPU di Al Zaytun

by -212 Views

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, memperingatkan para pengurus pondok pesantren (ponpes) untuk memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan. Hal ini dilakukan setelah terungkapnya kasus penggelapan dana oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Ikhsan mengingatkan para pengurus yayasan dan pondok pesantren agar menggunakan dana sumbangan dengan memperhatikan norma-norma penggunaan dana tersebut. Dia juga menekankan pentingnya penggunaan dana bantuan dan sumbangan sesuai dengan norma-norma keuangan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Ikhsan juga mendukung pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset oleh DPR. Menurutnya, undang-undang tersebut dapat mencegah penyalahgunaan dana bantuan dari pemerintah atau masyarakat oleh pimpinan yayasan atau pondok pesantren. Hal ini bertujuan untuk melindungi penyumbang dan pengelola yayasan sehingga kasus seperti yang dialami Panji Gumilang tidak terulang.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al Zaytun. Polri telah menemukan beberapa indikasi pola pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang dengan mencampuradukkan antara uang halal dan haram. Temuan tersebut menjadi dasar peningkatan status kasus dugaan TPPU dan korupsi Dana BOS ke tahap penyidikan.

Polisi dan PPATK telah mengungkap beberapa pola pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang, antara lain structuring, layering, placement, dan mingling. Pola-pola tersebut digunakan untuk menyamarkan atau menyembunyikan sumber uang haram dari hasil tindak pidana.

Polisi akan terus melakukan penyidikan untuk membuktikan unsur pidana dalam kasus ini. Mereka juga mengandalkan keterangan ahli dan akademisi untuk menguatkan kasus ini. Semua ini dilakukan dalam upaya memberantas tindak pidana pencucian uang serta memastikan para pengurus yayasan dan pondok pesantren menggunakan dana sumbangan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.