Terima Kasih Bapak Jokowi – Waspada Online

by -103 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Selain vonis penjara 10 tahun, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Jokowi atas kesempatan menjadi menteri. Apapun konsekuensi dari sebuah kebijakan, ini adalah risiko jabatan bagi saya,” kata SYL setelah sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/7).

SYL menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah menunjuknya sebagai menteri untuk mengambil keputusan yang tepat agar harga pangan dapat dikembalikan pada kondisi yang baik selama pandemi Covid-19. Menurut SYL, hukuman penjara selama 10 tahun bukan perkara kecil, namun ia tetap merasa bangga karena selama menjabat sebagai menteri, ia berhasil mendapatkan 71 penghargaan nasional, beberapa di antaranya diterima langsung oleh Presiden.

Selain kepada Presiden, SYL juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang selalu membimbingnya dalam menghadapi permasalahan kebangsaan. “Maafkan saya jika ada kesalahan sebagai manusia, tapi Pak Surya Paloh selalu konsisten dalam mengatakan bahwa partai ini untuk membela rakyat dan bangsa,” ujarnya.

Di sisi lain, SYL juga meminta maaf kepada seluruh jajaran di Kementan, keluarganya, dan masyarakat Bugis yang sudah memberikan dukungan selama ini. SYL dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan penjara karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada periode 2020-2023.

Mantan Menteri Pertanian tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman utama, majelis hakim juga menetapkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara bagi SYL. Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa karena diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar terkait dengan kasus korupsi di Kementan.

Pemerasan dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan bawahannya, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (wol/republika/mrz/d2)