MKMK Sarankan Pengganti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Disegerakan Usai Pencopotan Anwar Usman

by -119 Views

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie bersama dengan anggota MKMK lainnya, Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adam. Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan MK, MKMK meminta agar pemilihan Ketua MK dilakukan dalam dua hari ke depan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Jimly dalam pembacaan putusan MKMK tentang kode etik hakim MK pada Selasa (7/11) sore. Putusan ini merupakan tanggapan terhadap laporan-laporan yang masuk dari berbagai elemen masyarakat mengenai putusan perkara batas usia capres dan cawapres.

Dalam putusannya, MKMK membacakan lima buah amar. Amar pertama menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Amar kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Amar ketiga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk segera melakukan pemilihan pimpinan yang baru.

Keempat, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir. Kelima, Anwar Usman tidak diperbolehkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Hanya ada satu anggota MKMK yang menyatakan pendapat berbeda atas putusan ini, yaitu Bintan R. Saragih. Bintan menyatakan hal ini karena MKMK hanya menyatakan pemberhentian tidak hormat terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar turun pangkat menjadi hakim MK biasa.

Namun, Jimly menjelaskan bahwa dissenting opinion (DO) merupakan hal yang wajar terjadi. Dia menegaskan bahwa putusan MKMK berlaku secara resmi setelah pembacaan pada Selasa (7/11). Jimly juga menjelaskan bahwa Anwar harus diberi kesempatan untuk majelis banding sesuai dengan Peraturan MK (PMK).

Jimly juga mencatat bahwa putusan MKMK harus memberi kepastian yang adil tanpa menimbulkan masalah pada proses pemilu yang tidak damai dan tidak terpercaya. Oleh karena itu, pemilihan Ketua MK harus dilakukan dalam waktu 2×24 jam.