Keterwakilan Perempuan di Parpol Masih di Bawah 30 Persen, Masih Aman – Waspada Online

by -126 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik yang mengajukan calon legislatif perempuan dengan kuantitas kurang dari 30 persen.

“Intinya di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada sanksi jika ada partai politik yang mencalonkan dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen. Sejauh yang saya ketahui, di UU Pemilu tidak ada sanksi,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/11).

Hasyim juga menyatakan bahwa dengan diumumkannya daftar calon tetap (DCT) oleh KPU, masyarakat dapat menilai mana partai politik yang mencapai keterwakilan perempuan hingga 30 persen atau lebih. “Jadi masyarakat bisa membuat penilaian tentang komitmen masing-masing partai tersebut,” kata Hasyim.

Sebelumnya, KPU, pada Jumat (3/11) telah menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR dari 18 partai peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (Dapil). Sementara untuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPD, KPU RI menetapkan sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, yang terdiri dari 535 laki-laki dan 133 perempuan.

Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan partai dengan persentase keterwakilan perempuan tertinggi. Partai Garuda di 84 dapil memiliki 570 calon, yang terdiri dari 334 laki-laki dan 236 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan mencapai 41,40 persen.

Partai Bulan Bintang (PBB) di 84 dapil memiliki 470 calon, yang terdiri dari 277 laki-laki dan 193 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan mencapai 41,06 persen. (wol/republika/mrz/d2)