Johnny G Plate Melakukan Tindak Kejahatan dan Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara serta Denda Sebesar 1 Miliar

by -176 Views

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus mantan Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Hakim Ketua Fahzal Hendri menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (8/11).

Vonis tersebut mengikuti tuntutan JPU. Namun, Johnny tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti dalam perkara tersebut, meskipun JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar atau 7,5 tahun penjara.

Majelis hakim menegaskan bahwa vonis ini didasarkan pada fakta persidangan dan menjabarkan pasal yang dilanggar oleh Plate. Selain itu, hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Johnny Plate.

Dalam dakwaan, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Namun, Majelis hakim menyatakan bahwa telah ada pengembalian uang sebesar Rp 1,7 triliun kepada negara, sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.

Kubu Johnny Plate berencana untuk mengajukan banding atas putusan ini. Dalam surat dakwaan terungkap bahwa sembilan pihak dan korporasi yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Selain itu, ada juga sejumlah konsorsium yang ikut menuai keuntungan yang fantastis dari proyek ini, seperti Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI, dan Konsorsium IBS dan ZTE.