MUI Mendorong Umat Islam untuk Menghindari Produk yang Berhubungan dengan Israel

by -180 Views

Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk perusahaan pendukung Israel.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat 10 November 2023.

Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi tersebut juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan sholat ghoib untuk syuhada di Palestina,” jelasnya, dikutip dari mui.or.id.

Selain rekomendasi, inti dari fatwa MUI ini menyatakan bahwa hukumnya wajib mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” ungkapnya.

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” pungkasnya. (Okezone.com)