Pentingnya Netralitas KPU dan Bawaslu dalam Mencegah Kecurangan

by -81 Views

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menegaskan bahwa netralitas penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu, sangat penting untuk mengantisipasi potensi kecurangan dan pelanggaran kampanye.

“Penyelenggara pemilu harus netral,” kata Khoirunnisa Nur Agustyati atau Ninis di Jakarta, Minggu (19/11).

Dia menekankan bahwa penyelenggara pemilu harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam preferensi politik atau kepentingan tertentu. Menurutnya, hal ini kunci utama dalam memastikan integritas, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya proses pemilihan yang demokratis dan transparan.

“Penyelenggaraan pemilu harus berjalan dengan bebas dan adil,” ungkapnya.

Ninis menekankan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus proaktif dan progresif dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pemilu. Bawaslu tidak hanya boleh bertindak secara reaktif terhadap pelanggaran yang terjadi, tetapi juga harus responsif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan untuk memperbaiki sistem pengawasan.

Hal ini dianggapnya dapat membantu Indonesia untuk terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran atau manipulasi yang dapat merugikan demokrasi.

Sementara itu, pengajar Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini menilai bahwa Bawaslu perlu melakukan langkah mitigasi kecurangan selama masa kampanye. Bawaslu juga harus memperhatikan penyebaran informasi palsu dan konten yang menghasut para pendukung dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Titi menekankan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu harus memantau kasus perusakan alat peraga kampanye dan mengawasi segala upaya politisasi di dalam birokrasi.

Tindakan seperti ini dianggap memiliki potensi untuk memicu konflik di antara pendukung politik dan memanasnya situasi selama masa kampanye.

Titi berharap agar Bawaslu dapat mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu proses pemilu dan memastikan jalannya proses demokrasi yang adil dan damai.