Mengajak Buruh untuk Diskusi Setelah Permintaan Kenaikan Upah 15 Persen Tidak Dikabulkan, Kemnaker Mendorong Alternatif dari Mogok Kerja

by -109 Views

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan perhatian terhadap rencana mogok nasional yang akan dilakukan oleh serikat buruh, karena permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.

Kenaikan UMP 2024 mengacu pada formulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Namun, menjelang batas akhir penetapan UMP 2024, kenaikan tertinggi di suatu provinsi hanya mencapai 7,5 persen.

Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa mogok kerja nasional tidak dibenarkan dalam aturan yang ada. Ia juga khawatir aksi tersebut akan berdampak buruk bagi perputaran ekonomi.

Indah berpendapat bahwa tidak semua pekerja bisa diajak untuk melakukan mogok nasional. Dia juga menilai bahwa aksi mogok tidak selalu mewakili seluruh buruh atau pekerja. Oleh karena itu, Indah mengajak untuk kembali berdiskusi mengenai kenaikan UMP 2024 yang dianggap belum memenuhi ekspektasi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 memberikan batas waktu hingga 21 November 2023 untuk penetapan UMP 2024. Namun, kenaikan upah minimum tersebut hanya berlaku bagi sekitar 1,9 juta pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Indah juga menekankan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun seharusnya tidak lagi diberi gaji sesuai UMP. Sehingga 48 juta pekerja formal seharusnya menerima gaji sesuai dengan tingkat produktivitasnya.

Pemerintah menetapkan UMP 2024 berdasarkan penghitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hitungan tersebut juga hanya berlaku bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Dalam hal ini, Indah meminta agar buruh kembali berdiskusi mengenai UMP 2024 dan memahami bahwa naiknya UMP mungkin tidak signifikan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, namun harus lebih fokus kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.